BPR JELITA ARTA

PT Bank Perekonomian Rakyat Jelita Arta memiliki sejarah panjang dalam dunia perbankan di Indonesia. Perusahaan ini awalnya didirikan dengan nama PT BPR Jelita Arta berdasarkan Akta No. 5 tanggal 02 November 1993 di hadapan Notaris Nanny Sukarja, SH. Pada perjalanannya, perusahaan mengalami perubahan dengan Akta No. 14 tanggal 08 Februari 1994 yang juga dibuat di hadapan Notaris Nanny Sukarja, SH. Perubahan ini kemudian terdaftar di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran No. 02-6121.HT.01.01.TH.94.

Seiring perkembangan dan tuntutan regulasi dalam sektor perbankan, pada tahun 2024 perusahaan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jelita Arta. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses perubahan nama tersebut tercatat dalam Akta No. 15 tanggal 08 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Yuli Yuliawati, SH dan telah terdaftar di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran AHU.0068874.AH.01.02 Tahun 2024.

Dengan perubahan ini, PT Bank Perekonomian Rakyat Jelita Arta berkomitmen untuk terus berkembang dan memberikan layanan terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor perbankan Indonesia.

 


 

Visi PT Bank Perekonomian Rakyat Jelita Arta

Menjadi BPR yang sehat, berkembang dan dipercaya dalam melayani usaha mikro kecil dan menengah

 

 

Misi PT Bank Perekonomian Rakyat Jelita Arta

  1. Memberikan pelayanan yang cepat dan akurat
  2. Membantu usaha pengembangan mikro dan kecil
  3. Menyediakan produk jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Berperan serta dalam menuntaskan kemiskinan menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera
 


 

  •  

Laporan